Jakarta, JITOE.com – Kabar adanya larangan bagi televisi nasional menyiarkan aksi demonstrasi DPR terbantahkan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan isu tersebut hanya hoaks yang sengaja disebarkan melalui media sosial.
Isu larangan itu bermula dari sebuah surat yang mencatut nama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, media diminta tidak menyiarkan liputan demo yang dinilai mengandung kekerasan serta dilarang menayangkan tayangan bernuansa provokatif. Surat itu bahkan dialamatkan kepada seluruh televisi nasional dan radio sehingga sempat membuat heboh warganet.
Melalui unggahan di Instagram, Meutya menepis kabar tersebut. Ia memastikan pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan untuk membatasi pemberitaan demonstrasi.
“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu (30/08/2025).
Pernyataan senada datang dari Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan surat edaran yang beredar bukan berasal dari lembaganya. Bahkan, KPID sudah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah media, dan hasilnya tidak ada satu pun televisi maupun radio yang menerima surat larangan tersebut.
Puji memastikan, KPID tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti yang beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan surat tersebut palsu dan menyesatkan.(*)












