Jakarta, JITOE.com – Kementerian Keuangan menerbitkan surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran di 16 pos belanja.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran guna mencapai target efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengganggu program prioritas pemerintahan.
Rincian Efisiensi Anggaran
Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan meliputi:
- Alat tulis kantor (ATK): dipangkas 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Diklat dan bimbingan teknis: 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Infrastruktur: 34,3%
Selain itu, pemangkasan juga berlaku untuk pemeliharaan, perawatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, serta peralatan dan mesin, dengan besaran penghematan yang telah ditetapkan.
Mekanisme dan Batas Waktu Efisiensi
Sri Mulyani menegaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi ini. K/L diminta untuk mengidentifikasi rencana penghematan sesuai dengan persentase yang ditetapkan, baik dalam belanja operasional maupun non-operasional.
Menkeu juga meminta menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun dan menyampaikan rencana efisiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan revisi anggaran belum diterima, maka Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan tanpa hambatan.(*)












