NasionalPolitik

Luar Biasa, Mantan Koruptor Diperbolehkan Jadi Caleg

Editor: M. Anton

JITOE – Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Menurut Idham dasarnya adalah UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif,” ujar Idham Holik, Selasa (23/8/2022).

Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik, merupakan hak politik warga negara, sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

Persyaratan tersebut kata Idham Holik berdasarkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Baca Juga:   Penduduk Miskin di Indonesia 2021

Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: A A A
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

Baca Juga:   Jokowi Menegur Pemda Terkait Dana APBD Yang mengendap Rp193,4 triliun

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

“Mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024, karena hak politik seseorang itu dibatasi oleh UU ataupun keputusan pengadilan. Berdasarkan JR itu merupakan hak politik warga negara, namun hak politik seseorang itu dibatasi UU atau putusan pengadilan,” tutup Idham Holik. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button