Jakarta, JITOE.com – Empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi ditetapkan masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan dokumen administratif serta hasil penelusuran data terbaru oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi titik perselisihan dua provinsi selama beberapa waktu terakhir. Namun kini, pemerintah menegaskan bahwa keempatnya sah masuk wilayah Aceh berdasarkan verifikasi data dan rapat tingkat tinggi yang digelar pekan lalu.
“Secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat terbatas yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Pemerintah berharap pengumuman ini bisa menghentikan berbagai spekulasi dan konflik horizontal yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, perselisihan antarwilayah itu mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April lalu, yang sempat menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan itu sempat memicu penolakan dari sejumlah tokoh dan warga Aceh.
Wamendagri Bima Arya menyebut, timnya telah menemukan novum atau bukti baru yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh. Temuan itu menjadi acuan Presiden dalam menyelesaikan polemik ini.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penetapan wilayah tersebut juga penting untuk proses internasional. Nama-nama pulau harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai aturan yang berlaku, sehingga kepastian administrasi wilayah sangat krusial.
Meski keputusan sudah diambil, Tito menyampaikan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap evaluasi. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga diperbolehkan apabila ada pihak yang merasa keberatan.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi penyelesaian akhir dari sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang sempat menimbulkan ketegangan, serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tata batas wilayah di masa mendatang.(*)












