Hukum & HAM

Dua Bulan Ditahan Ditreskrimum, Sarimuda Masih Menjabat Dirut PT SMS

Reporter: Dino Martin
Editor: uzibae

JITOE – Pasca penangkapan dan penahanan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, dua bulan lalu (5 November 2021) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, sampai saat ini posisi direktur utama PT. SMS masih dipegang oleh Sarimuda.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PT. SMS, M Andrei Utama AT S.I.P., M.M., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/01/2022).

M Andrei Utama menyampaikan bahwa, belum adanya pergantian secara difinitif karena sesuai dengan aturan PP 51 tahun 2017 tentang BUMD menyatakan kalau salah satu direksi berhalangan hadir maka bisa diwakilkan yang lain.

“Karena menyangkut persoalan pribadi, kasus pak Sarimuda tidak ada kaitanya dengan perusahaan, dan kami pun tetap menjalankan tugas perusahaan sebagai mana mestinya,” ucapnya.

Andrei juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pasca penahanan Sarimuda, Komisaris sudah menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh) untuk sementara waktu, agar tetap fokus dengan pekerjaan disini, karena persoalan Pak Sarimuda tidak ada kaitan dengan perusahaan.

Baca Juga:   Alex Noerdin Diboyong ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

“Komisaris sudah mengeluarkan surat pada tanggal 15 November 2021 yang menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh) pasca ditahanya beliau pada tanggal 5 November 2021 yang lalu,”Jelasnya.

Sembari menunggu pemegang saham dalam hal ini Pemprov Sumsel melakukan RUPS luar biasa, “Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, kemungkinan akan dilakukan RUPS Luar Biasa, karena pergantian dirut PT SMS ini yang mempunyai wewenang adalah pemegang saham yakni Pemprov Sumsel,” bebernya.

Lebih lanjut Andrei menyampaikan PT SMS adalah BUMD yang bergerak di bidang Pengelolah Kawasan Tanjung Api-Api (TAA), tapi karena pembangunanya masih menunggu peraturan baru, maka PT SMS mengembangkan unit usaha baru yakni jasa angkutan batubara.

Baca Juga:   Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum, maka PT SMS yang memfasilitasi pengangkutan batubara yang merupakan pengembangan unit usaha lainya,” katanya.

“Sebagai BUMD, kita kedepan memiliki target agar dapat memberikan PAD sebesar-besarnya kepada pemegang saham yakni Pemprov Sumsel, ” tandasnya.

Untuk diketahui, Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ditangkap anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 5 November 2021. Sarimuda diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button