Jakarta, JITOE.com – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini karena HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak 16 Juli 2024 berdasarkan SK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers dalam eksepsi yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
HCB sebelumnya menggugat Dewan Pers karena merasa tidak terima diusir dari lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, dalam eksepsi yang disampaikan, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan bukan anggota PWI. Dengan demikian, gugatannya dianggap tidak sah.
Selain itu, Dewan Pers menilai gugatan HCB cacat hukum karena:
- Tidak memiliki legal standing – HCB bukan lagi anggota PWI.
- Prematur – Gugatan diajukan tanpa menyelesaikan masalah secara internal.
- Salah pihak (Error In Persona) – Gugatan salah sasaran.
- Tidak jelas (Obscuur Libel) – Gugatan dianggap kabur dan tidak berdasar.
Oleh karena itu, Dewan Pers meminta majelis hakim menolak gugatan HCB dan membebankan biaya perkara kepadanya.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.
“Kami setuju 100 persen. HCB sudah bukan lagi anggota PWI sejak Juli 2024. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Sebaiknya hentikan semua manuver hukum yang hanya memperburuk citra PWI,” tegas Zulmansyah, Senin (24/03/2025) (*)












