Jakarta, JITOE.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan usai berkomunikasi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Ia mengaku sebenarnya sempat ingin menurunkan tarif cukai rokok, namun batal dilakukan karena permintaan produsen sendiri.
Dalam pertemuan daring pada Jumat (26/09/2025), Purbaya menanyakan kepada pelaku industri soal perlu tidaknya perubahan tarif cukai. Produsen rokok justru meminta agar tidak ada perubahan. Dari situlah Purbaya menanggapi dengan gurauan.
“Ya sudah enggak saya ubah. Tadinya, saya mau nurunin (tarif cukai rokok). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
Di balik gurauannya, Purbaya memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan ini, katanya, memberi kepastian bagi industri hasil tembakau di tengah dinamika kebijakan fiskal.
Di mata Purbaya, kenaikan cukai yang signifikan memang dimaksudkan untuk membuat harga eceran rokok naik sehingga konsumsi turun — terutama untuk mencegah anak muda menjadi perokok dan menekan penyakit terkait tembakau.
Namun kebijakan cukai tinggi juga memunculkan masalah baru: maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah. Menurutnya, rokok tanpa cukai bahkan ada yang berasal dari luar negeri dan masuk lewat jasa titipan atau perdagangan elektronik.
Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kawasan khusus untuk industri hasil tembakau (IHT) dengan sistem terintegrasi. Konsep yang sudah berjalan di Kudus dan Parepare ini menghadirkan gudang, mesin, pabrik, hingga pos bea cukai dalam satu lokasi.
Purbaya menilai langkah tersebut bisa menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Dengan sistem sentralisasi, rokok tanpa cukai bisa diarahkan masuk ke kawasan khusus agar pembayaran pajaknya lebih terjamin.
“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” tambahnya.(*)












