Jakarta, JITOE.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan puluhan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan Oktober hingga Desember 2025.
Dari hasil pengawasan tersebut, tercatat 26 produk kosmetik yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Dalam rilis resminya, BPOM menyebutkan salah satu merek yang masuk dalam daftar temuan adalah Daviena skincare. Produk tersebut diketahui mengandung bahan berisiko yang penggunaannya dilarang dalam kosmetik dan izin edarnya telah dibatalkan.
BPOM merinci, dari total 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 kosmetik tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik di dalam negeri.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan selain menarik produk dari peredaran, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai produksi dan distribusi. Ia menjelaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui mekanisme pro justitia.
BPOM juga merilis daftar lengkap 26 kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya pada Triwulan IV 2025. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat seperti asam retinoat, hidrokinon, merkuri, deksametason, mometason furoat, hingga antibiotik klindamisin yang dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik.
Adapun 26 daftar produk yang dirilis meliputi:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: mengandung deksametason (izin edar dibatalkan)
- DRW Skincare Dermabright: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening: mengandung klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Glow: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
- ERME Acne Night Cream: mengandung asam retinoat
- ERME Melasma Cream: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step I: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step II: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step III: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Scar Solution: mengandung asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream: mengandung merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- Night Cream Glow: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White: mengandung hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: mengandung hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin: mengandung deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: mengandung asam retinoat
BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.(*)












