Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Merkuri

×

BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Merkuri

Sebarkan artikel ini
BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Merkuri
Ilustrasi: Getty Images

Jakarta, JITOE.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan puluhan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan Oktober hingga Desember 2025.

Dari hasil pengawasan tersebut, tercatat 26 produk kosmetik yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Dalam rilis resminya, BPOM menyebutkan salah satu merek yang masuk dalam daftar temuan adalah Daviena skincare. Produk tersebut diketahui mengandung bahan berisiko yang penggunaannya dilarang dalam kosmetik dan izin edarnya telah dibatalkan.

BPOM merinci, dari total 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 kosmetik tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik di dalam negeri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan selain menarik produk dari peredaran, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai produksi dan distribusi. Ia menjelaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui mekanisme pro justitia.

BPOM juga merilis daftar lengkap 26 kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya pada Triwulan IV 2025. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat seperti asam retinoat, hidrokinon, merkuri, deksametason, mometason furoat, hingga antibiotik klindamisin yang dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik.

Baca Juga:   Diskon Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Bantuan Tunai untuk Pekerja dan Guru Honorer

Adapun 26 daftar produk yang dirilis meliputi:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: mengandung deksametason (izin edar dibatalkan)
  2. DRW Skincare Dermabright: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
  3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: mengandung klindamisin
  4. DRW Skincare Radiant Brightening: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
  5. DRW Skincare Radiant Glow: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
  6. ERME Acne Night Cream: mengandung asam retinoat
  7. ERME Melasma Cream: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  8. ERME Night Cream Step I: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  15. ERME Scar Solution: mengandung asam retinoat
  16. Gold Robelline Night Cream: mengandung merkuri
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  19. Maxie Beautiful Night Cream: mengandung asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream: mengandung asam retinoat dan mometason furoat
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  22. Night Cream Glow: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White: mengandung hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: mengandung hidrokinon
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin: mengandung deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: mengandung asam retinoat
Baca Juga:   Besok Minggu 4.000 Relawan Anis Deklarasi di Indoor Senayan

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Example 120x600