Palembang, JITOE.com – Larangan pembebanan biaya tambahan dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali ditegaskan seiring masih ditemukannya pedagang yang memungut biaya kepada konsumen.
Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran menggunakan QRIS seharusnya dilakukan tanpa pungutan apa pun kepada pembeli. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan dalam transaksi QRIS, baik dalam bentuk administrasi maupun layanan pembayaran.
Bank Indonesia menyampaikan seluruh biaya penggunaan QRIS merupakan tanggung jawab pedagang atau merchant. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pembebanan biaya kepada konsumen dalam transaksi digital tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan pedagang yang masih melanggar aturan tersebut.
Melalui berbagai kanal komunikasi resmi, Bank Indonesia kembali mengingatkan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak boleh dialihkan kepada konsumen. MDR dijelaskan sebagai biaya yang dikenakan kepada pedagang atas penggunaan sistem pembayaran digital, bukan kepada pembeli yang melakukan transaksi.
Khusus untuk pelaku Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia menetapkan kebijakan MDR sebesar 0 persen atau gratis. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp500 ribu.
Dengan ketentuan tersebut, transaksi QRIS di bawah batas nominal tersebut tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali, baik bagi pedagang maupun konsumen. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi usaha mikro dan memperluas inklusi keuangan.
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen. Biaya MDR tersebut tetap menjadi kewajiban pedagang dan tidak diperkenankan dibebankan kepada konsumen dalam bentuk apa pun.
Ketentuan mengenai MDR QRIS ini telah berlaku sejak 1 Juli 2023 sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran nasional. Di luar MDR, pedagang juga perlu memperhatikan adanya biaya settlement atau pencairan dana yang ditetapkan oleh masing-masing penyedia layanan pembayaran.
Besaran biaya settlement dapat berbeda-beda tergantung kebijakan penyedia layanan pembayaran yang digunakan pedagang.
Sebagai contoh, terdapat penyedia layanan yang mengenakan biaya pencairan harian sebesar Rp2.000 untuk transaksi di bawah Rp50 ribu dan Rp3.000 untuk transaksi di atas Rp50 ribu, terutama untuk pencairan ke rekening bank besar.
Dana hasil transaksi QRIS umumnya akan diterima pedagang dalam jangka waktu satu hingga dua hari kerja.
Bank Indonesia menegaskan seluruh biaya tersebut merupakan bagian dari struktur biaya usaha yang harus dikelola oleh pedagang. Pembebanan biaya tersebut tidak diperbolehkan dialihkan kepada konsumen dalam bentuk apa pun.
Kepatuhan terhadap ketentuan QRIS dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital nasional. Seiring meningkatnya penggunaan QRIS di berbagai sektor, Bank Indonesia berharap seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembayaran digital yang tertib, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.(*)












