Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Satgas PKH Panggil 27 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera

×

Satgas PKH Panggil 27 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH Panggil 27 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera
Foto: Ist

Jakarta, JITOE.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memanggil 27 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim menemukan indikasi awal adanya keterkaitan antara aktivitas usaha dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai.

Ia menjelaskan hasil kajian sementara menunjukkan terjadinya alih fungsi lahan dalam skala luas yang berdampak pada berkurangnya tutupan vegetasi serta menurunnya daya serap tanah terhadap air hujan.

Baca Juga:   Pengertian Haji Furoda, Katanya Berangkat Tak Pakai Antre

“Adanya penurunan daya serap tanah dan hilangnya tutupan vegetasi di daerah aliran sungai, inilah yang memicu meningkatnya aliran permukaan hingga berujung pada banjir bandang,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Untuk mempercepat proses penegakan hukum, Satgas PKH terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian Republik Indonesia agar proses identifikasi subjek hukum berjalan terintegrasi.

Burhanuddin menegaskan penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya negara menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Menkeu Keluarkan Surat 'Pangkas' Anggaran di 16 Pos Belanja, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada jajaran Satgas PKH agar menjalankan tugas secara transparan dan tegas.

Presiden juga meminta tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri untuk tidak ragu menindak setiap pelanggaran aturan kehutanan yang ditemukan di lapangan.

“Jangan gentar dan jangan pandang bulu,” ujar Presiden Prabowo.

Dia menginstruksikan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis di wilayah Sumatera.(*)

Example 120x600