Jakarta, JITOE.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan kebijakan efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) setidaknya hingga tahun 2026. Langkah penghematan ini juga berlaku untuk dana transfer ke daerah (TKD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025 ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasil penghematan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3), akan diprioritaskan untuk mendanai program-program utama Presiden dan pelaksanaannya akan dikendalikan langsung oleh Menkeu sebagai bendahara umum negara.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan 15 jenis belanja K/L yang akan menjadi sasaran pemangkasan pada tahun depan. Di antaranya:
1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur.
Meski jenis belanja yang dihemat tidak berbeda jauh dari kebijakan efisiensi tahun ini yang diatur dalam Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025, Sri Mulyani belum membeberkan berapa persentase penghematan yang wajib dipenuhi setiap K/L untuk masing-masing item pada 2026. Pasal 3 ayat (5) menyebut, daftar item belanja yang dihemat masih bisa diubah sesuai arahan Presiden.
Setelah daftar penghematan ditentukan, Menteri Keuangan akan langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi setiap K/L. Angka ini bersifat final dan tidak dapat diubah, meskipun perhitungannya tetap memperhatikan target penerimaan pajak. Pos-pos anggaran yang dihemat kemudian harus diidentifikasi oleh K/L dan diajukan dalam revisi anggaran kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.
Jika Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu sudah memberikan lampu hijau, anggaran tersebut akan diblokir. Kementerian/lembaga akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat pagu efektif serta pagu yang diblokir. Pemblokiran ini tidak bersifat permanen.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), ada tiga situasi yang memungkinkan pencairan kembali anggaran hasil efisiensi. Yaitu, ketika diperlukan untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok, dan pelayanan publik; digunakan untuk program prioritas Presiden Prabowo; atau untuk kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.(*)












