Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Koruptor, Palembang Salah Satu Lokasi Penyimpanan

×

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Koruptor, Palembang Salah Satu Lokasi Penyimpanan

Sebarkan artikel ini
KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Koruptor, Palembang Salah Satu Lokasi Penyimpanan
Lelang mobil termasuk yang paling laku pada lelang KPK | Foto: disway.id

Palembang, JITOE.com – KPK kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam lelang barang sitaan milik para terpidana korupsi. Dari kegiatan ini, negara diperkirakan bisa memperoleh pemasukan hingga Rp122 miliar yang akan langsung masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses lelang akan berlangsung Rabu (11/06/2025) secara daring melalui situs resmi pemerintah, https://lelang.go.id. Meskipun lelang dilakukan online, barang-barang tersebut disimpan di beberapa lokasi berbeda, seperti Palembang, Jakarta, dan kota lainnya, sesuai dengan tempat penyitaan.

Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan aanwijzing atau sesi penjelasan mengenai kondisi barang kepada para peserta. Sesi ini dijadwalkan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di masing-masing kota tempat barang berada, termasuk Palembang, untuk barang-barang bergerak.

Baca Juga:   Tolak Capres Pengesah UU Cipta Kerja, 1 dari 7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh Sedunia

Barang-barang yang akan dilelang mencakup berbagai jenis aset yang belum terjual dalam lelang sebelumnya yang digelar pada Desember 2024 dan Maret 2025. Kini, barang-barang tersebut kembali ditawarkan kepada publik untuk dimanfaatkan melalui mekanisme lelang terbuka.

Setiap peserta yang dinyatakan menang harus segera melunasi pembayaran maksimal dalam lima hari kerja setelah pengumuman. Setelah pelunasan selesai, barang hasil lelang akan diserahkan langsung kepada pemenang.

Begini Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam lelang ini, langkah pertama adalah membuat akun melalui situs lelang.go.id. Pendaftaran mengharuskan peserta untuk mengunggah beberapa dokumen penting, seperti KTP, NPWP, alamat email aktif, nomor handphone, dan rekening bank.

Baca Juga:   Prabowo: Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Jika Perlu 5 Tahun

Setelah akun diverifikasi dan aktif, peserta dapat memilih objek lelang berdasarkan lokasi dan jenis barang yang tersedia. Setelah itu, peserta akan menerima nomor virtual account (VA) dari KPK sebagai kode pembayaran uang jaminan.

Pembayaran uang jaminan bisa dilakukan melalui teller bank, internet banking, maupun ATM. Jika pembayaran telah dikonfirmasi, peserta dapat langsung mengajukan penawaran sesuai batas waktu yang ditentukan.

Peserta yang menang harus segera melunasi pembayaran dalam lima hari kerja. Setelah itu, KPK akan menyerahkan barang lelang kepada pemenangnya, sesuai lokasi barang tersebut disimpan, termasuk di Palembang atau kota lainnya.(*)

Example 120x600