Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk! Ini Syaratnya

×

Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk! Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk! Ini Syaratnya
Ilustrasi barang bawaan jemaah haji | Foto: ANTARA

Jakarta, JITOE.com – Jemaah haji Indonesia tak lagi dikenai bea masuk atas barang bawaan pribadi mereka saat kembali ke Tanah Air. Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 Juni 2025, namun terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan, terutama bagi jemaah haji khusus.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Regulasi anyar ini ditandatangani pada 26 Mei dan mulai efektif pada awal Juni. Aturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai barang yang dibawa oleh penumpang dan awak alat angkut, termasuk jemaah haji.

Chairul selaku Pelaksana Harian Kasubdit Impor dari Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjelaskan bahwa klasifikasi jemaah dibagi menjadi dua, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Klasifikasi ini mengacu pada dasar hukum pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga:   Tebus Pupuk Subsidi Hanya Pakai KTP

Menurut Chairul, jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan pribadi mereka, tanpa batas nilai tertentu. Sedangkan jemaah haji khusus tetap mendapatkan pembebasan bea masuk, tetapi hanya untuk barang dengan nilai maksimal US$ 2.500 atau setara Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

“Bagi jemaah haji khusus, nilai barang yang dibebaskan bea masuk adalah maksimal US$ 2.500. Di atas itu, akan dikenakan pajak,” ujar Chairul pada Rabu (04/06/2025).

Jika jemaah membawa barang melebihi batas yang telah ditentukan, maka sisanya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, PPN juga akan dikenakan sesuai ketentuan, namun jemaah dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.

Baca Juga:   Secara Bertahap Mobil Dinas Bakal Diganti Mobil Listrik

Chairul menegaskan bahwa barang yang dimaksud dalam aturan ini adalah milik pribadi jemaah dan digunakan untuk kepentingan pribadi selama menjalani ibadah, termasuk perlengkapan yang tersisa.

Sebelum ada revisi aturan ini, pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus belum diatur secara eksplisit. Kini, PMK terbaru memberikan kejelasan bahwa seluruh barang pribadi milik jemaah reguler bebas dari pungutan bea masuk.

“Barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari pungutan. Tidak ada bea masuk, PPN, maupun PPNBM. PPh pun tidak dikenakan,” terang Chairul menutup penjelasannya.(*)

Example 120x600