Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

3 Bos Sania-Fortuner Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Beras Oplosan

×

3 Bos Sania-Fortuner Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini

JITOE.com – Tiga orang dari PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang dinilai cukup kuat usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli.

Presiden Direktur PT PIM berinisial S termasuk di antara mereka yang dijerat hukum. Dua nama lainnya adalah AI yang menjabat sebagai Kepala Pabrik serta DO selaku Kepala Quality Control. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi beras bermerek premium yang tidak memenuhi standar mutu dalam kemasannya.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bukti-bukti diperoleh dari keterangan saksi, pendapat ahli perlindungan konsumen, uji laboratorium, hingga ahli pidana. Semua hasil itu digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (05/08/2025).

Baca Juga:   Indonesia Dibayangi Kenaikan Harga BBM

Proses penyelidikan terhadap kasus ini telah melibatkan sedikitnya 24 saksi dan ahli. Para tersangka diduga menjual dan mendistribusikan beras yang diklaim sebagai premium, namun tidak sesuai takaran maupun kualitas sebagaimana mestinya. Beberapa merek beras yang terlibat dalam kasus ini di antaranya Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Rakorsus Bersama Menkopolhukam dan Wamen LHK RI, Bahas Karhutla di Sumsel

Meski sudah berstatus tersangka, namun saat ini ketiganya belum dilakukan penahanan, kata polisi, lantaran mereka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Meski begitu, ancaman hukum yang menanti tetap berat.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari PT Food Station. Mereka adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Semua tersangka dari dua perusahaan tersebut sejauh ini belum ditahan. (*)

Example 120x600